Pembatas Kewenangan Presiden Secara Konstitusional

 


 Penulis

H. M. Rukiyanto Arif Budiman, S.H., M.A. 

Editor: 

Dr. Wafda Vivid Izziyana, SH., MH.

Dr. Dedy Suwandi, SH., MH. 

Jumlah Halaman: v, 209 halaman

Ukuran Buku: 14,8 x 21 cm

Cetakan 1, Oktober 2025

ISBN: Dalam proses

Tersedia dalam bentuk cetak pemesanan melalui email calinamedia1@gmail.com 

Abstrak: 

Buku ini lahir dari keprihatinan sekaligus dorongan akademik untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai batas-batas kekuasaan presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam dinamika demokrasi modern, pembatasan kewenangan bukan sekadar isu politik, tetapi juga fondasi penting bagi tegaknya negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat.

Buku ini disusun berdasarkan kajian teori, analisis yuridis, dan telaah kritis terhadap praktik ketatanegaraan, termasuk pembahasan mendalam mengenai prinsip demokrasi, konsep otonomi daerah, mekanisme checks and balances, serta relevansi putusan Mahkamah Konstitusi. Setiap bab dirancang untuk mengajak pembaca memahami hubungan antara kekuasaan eksekutif dan instrumen pengawasan yang melekat padanya, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak warga negara.

Penulis menyadari bahwa isu pembatasan kewenangan presiden memiliki dimensi yang kompleks, meliputi aspek hukum tata negara, administrasi pemerintahan, hingga politik praktis. Penyajian materi dalam buku ini diupayakan tetap sistematis, dengan mengedepankan bahasa yang lugas agar dapat diakses oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hingga pembuat kebijakan. Harapannya, buku ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat dalam pengembangan ilmu hukum dan penerapan prinsip good governance di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar